Polri Sambut Baik Status Anggodo
Kamis, 14 Januari 2010 – 19:27 WIB
JAKARTA-- Mabes Polri menyatakan menyambut baik penetapan Anggodo Widjojo sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ''Kita menyambut baik, tapi itu kan kewenangannya di KPK. Ini ada perbedan pasal antara Polri dengan KPK,'' ujar Kabaresrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi, Kamis (14/1) petang. Saat ini ujarnya, kasus tersebut tengah dilengkapi, mengingat jaksa mengembalikan berkas tersebut ke polisi karena dinyataka belum lengkap (P19). '' Kasus Ary akan maju terus, kita harus pisahkan kasus Anggodo dengan kasus Ary Muladi,'' tambahnya.
Namun demikian, Ito mempertanyakan jika memang memiliki bukti kuat, kenapa KPK tak dari dulu menetapkan Anggodo sebagai tersangka. ''Harus ditanya kenapa nggak dari duu saja ditetapkan sebagai tersangka, kenapa harus muter-muter dulu. '' tambahnya.
Baca Juga:
Lalu bagaimana dengan kasus Ary Muladi, yang erat kaitannya dengan Anggodo, dan masih ditangani Polri? Menjawab pertanyaan ini, Kabareskrim menjelaskan pihaknya tetap melanjutkan kasus pria yang mengaku sebagai perantara suap yang diberikan Anggodo untuk pimpinan KPK itu.
Baca Juga:
JAKARTA-- Mabes Polri menyatakan menyambut baik penetapan Anggodo Widjojo sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BERITA TERKAIT
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui