Polri Sambut Baik Status Anggodo
Kamis, 14 Januari 2010 – 19:27 WIB
Polri Sambut Baik Status Anggodo
JAKARTA-- Mabes Polri menyatakan menyambut baik penetapan Anggodo Widjojo sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ''Kita menyambut baik, tapi itu kan kewenangannya di KPK. Ini ada perbedan pasal antara Polri dengan KPK,'' ujar Kabaresrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi, Kamis (14/1) petang. Saat ini ujarnya, kasus tersebut tengah dilengkapi, mengingat jaksa mengembalikan berkas tersebut ke polisi karena dinyataka belum lengkap (P19). '' Kasus Ary akan maju terus, kita harus pisahkan kasus Anggodo dengan kasus Ary Muladi,'' tambahnya.
Namun demikian, Ito mempertanyakan jika memang memiliki bukti kuat, kenapa KPK tak dari dulu menetapkan Anggodo sebagai tersangka. ''Harus ditanya kenapa nggak dari duu saja ditetapkan sebagai tersangka, kenapa harus muter-muter dulu. '' tambahnya.
Baca Juga:
Lalu bagaimana dengan kasus Ary Muladi, yang erat kaitannya dengan Anggodo, dan masih ditangani Polri? Menjawab pertanyaan ini, Kabareskrim menjelaskan pihaknya tetap melanjutkan kasus pria yang mengaku sebagai perantara suap yang diberikan Anggodo untuk pimpinan KPK itu.
Baca Juga:
JAKARTA-- Mabes Polri menyatakan menyambut baik penetapan Anggodo Widjojo sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BERITA TERKAIT
- Apresiasi Prabowo Undang Pandawara Group, Eddy: MPR Siap Kolaborasi Atasi Darurat Sampah
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Inilah Jenis Honorer Masa Kerja Lebih 2 Tahun Tidak Terakomodasi di PPPK 2024
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak
- Calon PPPK 2024 pada 1 Maret 2026 Lewat Batas Usia Pengangkatan tetap Mendapat SK