Polri Sayangkan Komentar ICW
Terkait Tudingan Rekening Rp 95 miliar milik Pati Polri
Rabu, 05 Mei 2010 – 22:16 WIB
JAKARTA - Suara keras Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menduga adanya rekening mencurigakan senilai Rp 95 miliar milik seorang pejabat tinggi (Pati) Polri, dinilai sebagai informasi menyesatkan. Mabes Polri menyayangkan keterangan yang telah diumbar ke media itu, mengingat apa yang disampaikan itu dinilai tidak benar. Hal ini disimpulkan pihak Mabes Polri, kata Zainuri, setelah mereka memeriksa Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Irjen (Pol) Budi Gunawan yang diduga sebagai pemilik rekening itu. Hasilnya, tidak ditemukan adanya dana seperti yang disebutkan. "Kita tidak merasa punya rekening seperti itu," tambahnya.
Terlebih lagi, data yang diklaim berasal dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) itu dinilai merupakan sebuah pelanggaran hukum jika dimiliki oleh lembaga seperti ICW. Di mana semestinya, hasil analisa PPATK hanya boleh dimiliki oleh penyidik KPK, Polri, atau Kejaksaan. "Kita menyayangkan (itu)," ujar Wakil Kepala Divisi (Wakadiv) Humas Polri Brigjen (Pol) Zainuri Lubis, di Mabes Polri, Rabu (5/5).
Disebutkan Zainuri, seharusnya jika memang memiliki data pelanggaran, ICW disarankan menyebutkan secara jelas apa dan siapa pihak yang ditudingkan. Bukannya malah menyebar kabar yang simpang-siur dan membuat kebingungan di masyarakat. "Kalau yang demikian terjadi, sumber informasi tidak akurat, isinya pun tidak signifikan," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Suara keras Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menduga adanya rekening mencurigakan senilai Rp 95 miliar milik seorang pejabat tinggi
BERITA TERKAIT
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!