Polri Sebut Aksi Sweeping Kendaraan Pelat D di Jakarta Hoaks
Senin, 24 September 2018 – 23:30 WIB

Irjen Setyo Wasisto. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com
Delapan tersangka itu adalah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Satria Muhammad Renaldi (17), Dani Fahmi Alamsyah (16), Budiman (41), Cepy Gubnawan (20), dan Joko Susilo (31).
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP karean melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (cuy/jpnn)
Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Jakarta dan Bandung untuk bisa menahan diri dan tak terpancing emosi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pelatih Persib: Pentolan Suporter Harus Edukasi Anggotanya
- Polisi Diminta Kejar Pengedit Video Pengeroyokan Haringga
- Suporter Persija Tewas, DPR Diskusi dengan Kemenpora
- Pemerintah Blokir Ratusan URL Video Kekerasan ke Haringga
- Legimin: Persaudaran Antarsuporter Harus Tetap Dijaga
- Memangnya Anak Saya Bisa Hidup Lagi? Ariiiiiii....