Polri Sebut Berkas Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra Sedang Diteliti Jaksa
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kini, berkas perkara itu sudah diterima dan dalam tahap penelitian.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, dalam berkas itu terdapat empat nama tersangka yakni Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo (PU) Tommy Sumardi (TS), Irjen Napoleon Bonaparte (NB), dan Djoko Tjandra (JST).
“Perkembangan penyidikan tindak pidana red notice tersangka PU, TS, JST dan NB, penyidik tipikor kemarin (2/9) pukul 13.00 WIB telah melimpahkan atau melakukan tahap satu penyerahan berkas perkara,” ujar Ahmad kepada wartawan, Kamis (3/9).
Menurut Ahmad, berkas perkara tersebut sudah diterima oleh Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Untuk selanjutnya berkas perkara tersebut akan dipelajari,” katanya.
Sementara itu, untuk berkas kasus surat jalan palsu, rencananya akan diserahkan ke Kejagung pada Jumat (4/9) besok.
Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan berkas perkara terkait kasus surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra akan selesai pekan ini. Nantinya, dia akan beri tahu lebih lanjut jika pemberkasan hal tersebut sudah selesai dan diberikan ke jaksa.
Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara kasus suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra ke jaksa atau tahap satu. Kini berkas itu masih diteliti oleh jaksa.
- Diancam Dibunuh Irjen Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi Terpaksa Berbicara dan Direkam
- Pengumuman, Bareskrim Polri Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka
- Rizieq Shihab Bandingkan Tuntutan Kasusnya dengan Perkara Ahok dan Djoko Tjandra, Mana Lebih Jahat?
- Djoko Tjandra Mengeklaim tak Berniat Suap Jaksa Pinangki dan Para Jenderal Polisi, Hanya Mau Berkonsultasi
- Tok Tok Tok, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara
- Kejaksaan Agung Menuntut Djoko Tjandra Dihukum 4 Tahun Penjara