Polri Sebut Pembakar Hutan Tak Harus Dipenjara
Jumat, 21 Juni 2013 – 19:29 WIB

Polri Sebut Pembakar Hutan Tak Harus Dipenjara
JAKARTA - Menyikapi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau, Mabes Polri mengklaim jajarannya di Polda Riau sudah melakukan antisipasi dan upaya persuasif. Bahkan, Polri ikut aktif dalam upaya pemadaman.
"Berkaitan dengan kabut asap di Riau, Kapolda sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pemadaman. Polri membantu melakukan tugas yang bisa dilakukan, terutama agar tidak terjadi kriminalitas," kata Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Roni F Sompie, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan di provinsi kaya minyak itu sudah sering terjadi. Karenanya, sehingga ke depan perlu adanya sinergitas semua pihak dalam mencegah kebakaran/ Bahkan bila ada pembukaan lahan baru, Polri berharap ada antisipasi supaya tidak terjadi pembakaran lahan gambut.
"Masyarakat mungkin saja diperintah. Mereka perlu diberikan penjelasan, tentu kalau ada sinergi antar instansi, kepolisian akan berikan dukungan, dengan mengutamakan penjagaan. Solusi pencegahan," ujar mantan
JAKARTA - Menyikapi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau, Mabes Polri mengklaim jajarannya di Polda Riau sudah melakukan antisipasi
BERITA TERKAIT
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini