Polri Sebut Pembakar Hutan Tak Harus Dipenjara
Jumat, 21 Juni 2013 – 19:29 WIB

Polri Sebut Pembakar Hutan Tak Harus Dipenjara
Bagaimana dengan sanksi hukum kepada pembakar hutan dan lahan? Menurut Roni, sanksinya tidak harus dalam bentuk hukuman penjara.
"Sanksi itu ada administrasi, pencabutan ijin misalnya. Tapi itu bukan oleh kepolisian. Tidak harus berupa tindakan hukum," kata mantan Kepala Biro Pengawas
Penyidik (Karowassidik) Bareskrim Polri itu.
Dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, ancaman hukuman bagi para pembakar hutan adalah pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. Sedangkan di UU No 23/1997 tentang Lingkungan Hidup, sanksinya adalah pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta.(fat/jpnn)
JAKARTA - Menyikapi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau, Mabes Polri mengklaim jajarannya di Polda Riau sudah melakukan antisipasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin