Polri Sebut Pembakar Hutan Tak Harus Dipenjara

Polri Sebut Pembakar Hutan Tak Harus Dipenjara
Polri Sebut Pembakar Hutan Tak Harus Dipenjara
Bagaimana dengan sanksi hukum kepada pembakar hutan dan lahan? Menurut Roni, sanksinya tidak harus dalam bentuk hukuman penjara.

"Sanksi itu ada administrasi, pencabutan ijin misalnya. Tapi itu bukan oleh kepolisian. Tidak harus berupa tindakan hukum," kata mantan Kepala Biro Pengawas

Penyidik (Karowassidik) Bareskrim Polri itu.

Dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, ancaman hukuman bagi para pembakar hutan adalah pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. Sedangkan di UU No 23/1997 tentang Lingkungan Hidup, sanksinya adalah pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta.(fat/jpnn)


JAKARTA - Menyikapi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau, Mabes Polri mengklaim jajarannya di Polda Riau sudah melakukan antisipasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News