Polri Sebut Perwira Sang Penganiaya Anak Buah Bisa Dipidana
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Pendidikan Administrasi (Kapusdikmin) Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Kombes EB yang menganiaya tujuh anak buahnya di pos jaga bakal mendapat sanksi tegas.
Apalagi, tindakannya membuat sejumlah anggota dan PNS Polri terluka parah di bagian kepala.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, memang sekarang tim dari Itwasum dan Divpropam Polri telah hadir di lokasi dan mengamankan Kombes EB yang juga rekan satu angkatan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Akpol tersebut.
“Tim sudah turun ke Jawa Barat dan sudah dilaporkan ke Kapolri,” kata dia di Mabes Polri, Selasa (26/6).
Dia menuturkan, Kombes EB nampaknya kesal ketika datang ke kantornya petugas piket di pos jaga hanya ada satu orang. Padahal di sana harusnya banyak yang bersiaga.
“Mana nih yang piket, pada hilang semua, hanya ada satu orang, yang lain dikumpulin beliau marah dan dipukulin,” sambung dia.
Lanjut Setyo menerangkan, atas ulahnya, Kombes EB tak hanya bisa dikenakan disiplin dan kode etik, tapi pidana juga.
“Ada dua, etika dan pidana. Kalau dilaporkan pidana bisa juga karena sudah melanggar Pasal 351 tentang penganiayaan,” urai dia. (mg1/jpnn)
Kapusdikmin Lembaga Pendidikan Polri Kombes EB yang menganiaya tujuh anak buahnya di pos jaga bakal mendapat sanksi tegas.
- Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
- Polres Manggarai Respons Cepat Dugaan Penganiayaan di Poco Leok
- Terlibat Pengeroyokan yang Menewaskan Seseorang di Kampar, Bripka AS Ditahan Propam
- Satpam Pelindo yang Aniaya Warga Hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara
- Anak Usia 10 Tahun Dibacok Pakai Parang, Korban Mengalami Luka Serius di Kepala
- Ternyata Mario Dandy Masih Punya Utang Restitusi Sebesar Rp 24 Miliar