Polri Sebut Wajar Apabila Brigjen Endar Masih di KPK

Polri Sebut Wajar Apabila Brigjen Endar Masih di KPK
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Foto: Fathan

Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Sigit menyampaikan kepada Firli Bahuri cs terhadap penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai direktur penyelidikan KPK.

Atas polemik tersebut, Endar kemudian melaporkan pimpinan KPK soal pemberhentian dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman Republik Indonesia.

Meski demikian, Dewas kPK menyatakan tidak ada pelanggaran oleh pimpinan KPK terkait pemberhentian Endar Priantoro dari jabatannya. (Antara/jpnn)


Polri berharap kembalinya Brigjen Endar bertugas di KPK tidak dikembangkan ke isu yang membenturkan antara lembaga penegak hukum.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News