Polri Segera Periksa Wartawan Al Jazeera
Sabtu, 30 April 2011 – 05:35 WIB
Namun, menurut Boy, kepala biro Al Jazeera itu akan diperiksa terkait alasannya tidak melapor informasi tentang adanya rencana peledakan itu ke polisi.
Sementara itu terkait pemeriksaan terhadap tujuh terduga kelompok Pepi yang ditangkap di Aceh, Rabu (27/4), lanjut Boy pihaknya telah membebaskan tiga di antara terduga tersebut.
Tiga terduga itu dibebaskan karena tidak ditemukan bukti kuat keterlibatan dalam kasus ini. Namun Boy belum bersedia membeberkan identitas tiga terduga yang dibebaskan itu.
Seperti diberitakan, tujuh terduga tersebut yakni J (28), MZ (35), MN (30), MD (24), MF (33), SH (21), Z (24) ditangkap atas kepemilikan bahan peledak. Mereka semua berasal dari Aceh kecuali J dari Bogor, Jawa Barat. Meeka dijerat dengan Pasal 13 huruf a, huruf b, dan huruf c, atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) No 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.(rdl)
JAKARTA - Mabes Polri terus berusaha membongkar kelompok tersangka teroris Pepi Fernando dan rencana kelompok itu. Termasuk mendalami rencana Pepi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya