Polri Segera Periksa Wartawan Al Jazeera
Sabtu, 30 April 2011 – 05:35 WIB

Polri Segera Periksa Wartawan Al Jazeera
Namun, menurut Boy, kepala biro Al Jazeera itu akan diperiksa terkait alasannya tidak melapor informasi tentang adanya rencana peledakan itu ke polisi.
Sementara itu terkait pemeriksaan terhadap tujuh terduga kelompok Pepi yang ditangkap di Aceh, Rabu (27/4), lanjut Boy pihaknya telah membebaskan tiga di antara terduga tersebut.
Tiga terduga itu dibebaskan karena tidak ditemukan bukti kuat keterlibatan dalam kasus ini. Namun Boy belum bersedia membeberkan identitas tiga terduga yang dibebaskan itu.
Seperti diberitakan, tujuh terduga tersebut yakni J (28), MZ (35), MN (30), MD (24), MF (33), SH (21), Z (24) ditangkap atas kepemilikan bahan peledak. Mereka semua berasal dari Aceh kecuali J dari Bogor, Jawa Barat. Meeka dijerat dengan Pasal 13 huruf a, huruf b, dan huruf c, atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) No 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.(rdl)
JAKARTA - Mabes Polri terus berusaha membongkar kelompok tersangka teroris Pepi Fernando dan rencana kelompok itu. Termasuk mendalami rencana Pepi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus