Polri Segera Rilis Foto Pelaku
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri terus mengolah data tentang peristiwa penembakan yang menewaskan Bripka Sukardi di Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, tadi malam.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie mengungkapkan, hasil sementara yang diperoleh Puslabfor dan Inavis Polri yang diterjunkan tadi malam menemukan fakta bahwa korban diberondong empat kali tembakan.
Hasil otopsi terhadap jenazah Bripka Sukardi diketahui ada 4 bagian tubuh yang disasar peluru, yakni pundak kiri, dada kiri, perut bagian kiri dan lengan bagian kiri. "Semua penembakan dari arah depan. Hasil otopsi ditemukan 2 anak peluru (bersarang)," ungkap Ronny, Rabu (11/9).
Polri juga telah menemukan jejak-jejak pelaku dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP)n serta adanya rekaman CCTV yang diperoleh dari Gedung KPK. Data yang berhasil dikumpulkan itu tengah difokuskan untuk mengungkap pelakunya.
"Kami fokuskan pada analisis siapa pelaku yang bertanggung jawab, apa motifnya. Sampai saat ini olah TKP masih dilakukan untuk menemukan jejak-jejak lainnya," jelas jenderal dua bintang itu.
Ditambahkan Ronny, keterangan saksi-saksi tadi malam memberikan gambaran bagi Polri untuk merumuskan siapa pelakunya. "Paling tidak sketsa wajah dari pelaku. Kalau dapat foto dari hasil kajian dan pengolahan data maka hari ini kita akan segera umumkan siapa pelakunya," ujarnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri terus mengolah data tentang peristiwa penembakan yang menewaskan Bripka Sukardi di Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini