Polri Segera Usut Toko Senjata Online
Kamis, 26 Agustus 2010 – 17:51 WIB
JAKARTA -- Upaya mempersempit peredaran senjata di masyarakat terus dilakukan polisi. Tak hanya melakukan penarikan dan pemberhentian pemberian izi kepemilikan senjata baru, Polri juga mengawasi penjualan senjata yang dilakukan secara online. ‘’Kita akan kroscek. saya akan koordinasi dengan intelijen maupun dengan reserse, kalaupun memang itu senjata illegal ya tidak boleh. Masa senjata dijualbelikan seperti itu,’’ ujar Iskandar Husain di Mabes Polri, Kamis (26/8). Kamis siang situs tersebut masih aktif, namun sore hari situs gudangsenjata.com sudah sulit diakses kembali.
Pasalnya di internet disinyalir marak beredar situs-situs penjualan senjata secara bebas. Salah satunya adalah www.gudangsenjata.com. Situs ini merupakan situs yang menawarkan senjata secara online berbagai jenis dari beberapa pabrikan senjata. Seperti senapan serbu produksi Pindad, Ruger, S and W, Glock dan lainnya. Dalam situs tersebut disebutkan secara rinci jenis senjata yang disediakan. Sementara transaksi dapat dilakukan melalui sms dan alamat email yang disediakan pengelola situs.
Baca Juga:
Saat dikonfrmasi mengenai keberadaan situs ini, Kadiv Humas Polri Brgjen (pol) Iskandar Husain mengaku akan bekerjasama dengan Intelkam untuk mengusut situs tersebut. Alasannya secara hukum senjata tak boleh diperjualbelikan secara bebas seperti itu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Upaya mempersempit peredaran senjata di masyarakat terus dilakukan polisi. Tak hanya melakukan penarikan dan pemberhentian pemberian izi
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang