Polri Serahkan, Kejaksaan Belum Terima
Berkas Penyidikan Cirus Sinaga dalam Kasus Rentut Gayus
Minggu, 24 April 2011 – 05:54 WIB
JAKARTA - Berkas perkara tersangka pemalsuan rencana penuntutan Cirus Sinaga ternyata belum diterima Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, Kamis (21/4) lalu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bahrul Alam menyatakan berkas sudah dikirimkan ke kejaksaan untuk diteliti kembali setelah sebelumnya sempat ditolak karena kurang lengkap. Dikonfirmasi terkait belum diterimanya berkas Cirus, Anton Bahrul Alam tidak bisa dihubungi kemarin. Pesan singkat yang dikirimkan kepada mantan Kapolda Jawa Timur itu juga tidak dibalas.
"Saya juga sudah dengar pernyataan dari Mabes Polri bahwa berkas sudah dikirim, tapi sampai sekarang kami belum menerima," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Noor Rachmad saat dihubungi kemarin (23/4).
Baca Juga:
Rachmad mengaku sudah mengecek ke Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). Namun, tidak ada berkas yang diterima. "Mungkin karena long weekend atau bagaimana, yang jelas kami belum menerima. Senin (25/4) nanti saya periksa lagi," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Berkas perkara tersangka pemalsuan rencana penuntutan Cirus Sinaga ternyata belum diterima Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, Kamis (21/4)
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak