Polri Serahkan Nasib Kompol Legimo dan AKBP Teddy ke KPK
Senin, 22 Oktober 2012 – 22:01 WIB

Polri Serahkan Nasib Kompol Legimo dan AKBP Teddy ke KPK
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri kini menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi di proyek simulator SIM seutuhnya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk pula dalam penyerahan itu adalah para tersangkanya, yakni Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan, Kompol Legimo, Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto.
Jika pelimpahan dilakukan, nasib Teddy dan Legimo yang sebelumnya menjadi tersangka dalam penyidikan di Bareskrim Polri, juga akan ditentukan KPK. "Itu (AKBP Teddy dan Kompol Legimo) merupakan hak KPK, karena semuanya telah diserahkan kepada KPK. Kalau sudah diminta KPK, kita berikan. Apa nanti ditetapkan KPK sebagai tersangka itu bukan merupakan hak kita lagi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/10).
Jika memang diperlukan, Polri akan membawa semua barang bukti dan kelengkapan berkas perkara kelima tersangka itu ke KPK. Sementara itu lima tersangka saat ini masih dalam proses penahanan di kepolisian.
Tersangka dari perwira tinggi Polri ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sedangkan, Sukotjo S Bambang saat ini ditahan di Lapas Kebonwaru, Bandung, untuk kasus penipuan. Sementara Budi Susanto, ditahan penyidik di rutan Bareskrim, Jakarta Selatan.
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri kini menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi di proyek simulator SIM seutuhnya pada Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji
- KM 346 Tol Semarang-Batang jadi Titik Lelah Pemudik, Istirahatlah
- Senator Abraham Liyanto Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Sulut
- Kementrans-BGN Berkolaborasi, Segera Bangun Ratusan SPPG di Kawasan Transmigrasi
- Bela Kenaikan Pangkat Teddy Seskab, KSAD: Kewenangan Panglima TNI dan Saya
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan