Polri Setop Satu Per Satu Kasus yang Menghebohkan Publik
jpnn.com, JAKARTA - Menyusul penghentian kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq dengan Firza Husein, Bareskrim Polri ikut setop penyelidikan terhadap kasus dugaan penodaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri. Penghentian karena penyidik tak menemukan tindak pidana.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, kasus yang berawal dari pembacaan puisi berjudul "Ibu Indonesia" itu telah melalui proses panjang sebelum akhirnya dihentikan.
“Jumlah laporan polisi (LP) ada 30, satu di Bareskrim dan satu di Polda Jawa Timur. Sisanya dari berbagai daerah,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (17/6).
Kemudian, dua laporan di Bareskrim dan Polda Jatim telah dicabut dan sisanya sebanyak 28 dikumpulkan di Bareskrim Polri dengan pertimbangan materi yang dilaporkan sama.
Oleh penyidik, laporan itu kemudian diteliti. Penelitian dilakukan dengan memeriksa 28 pelapor dan satu saksi.
“Penyidik juga mendengarkan keterangan empat ahli. Keempatnya adalah ahli bahasa, alhi sastra, ahli pidana, dan ahli agama,” urai Iqbal.
Setelah mendapatkan keterangan ahli, penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya tak menemukan adanya tindak pidana.
“Sesuai hasil penelitian, kasus puisi Sukmawati tidak dapat dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sehingga dikeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3),” tambahnya.
Polri ikut setop penyelidikan terhadap kasus dugaan penodaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri. Penghentian karena penyidik tak menemukan tindak pidana.
- Ahli Pidana Singgung Kasus Habib Rizieq di Sidang Ferdy Sambo, Apa Kaitannya ya?
- Kasus Habib Rizieq dan Kunjungan Jokowi Disejajarkan, Eks Pengacara Tidak Terima
- Permohonan Penangguhan Penahanan Habib Bahar Belum Direspons, Tim Hukum Siapkan Strategi Lain
- Berikut Deretan Kasus Heboh di Jakarta Pusat Selama 2021
- Hukuman Habib Rizieq Berkurang, Aziz Yanuar Tidak Senang
- Subhanallah, MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq, Ternyata ini Alasannya