Polri Setop Satu Per Satu Kasus yang Menghebohkan Publik

Polri Setop Satu Per Satu Kasus yang Menghebohkan Publik
Sukmawati Soekarnoputri. (Foto: youtube/jpnn)

Diketahui, putri Proklamator Kemerdekaan RI Soekarno itu disangka melanggar Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008, Pasal 45a ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (mg1/jpnn)


Polri ikut setop penyelidikan terhadap kasus dugaan penodaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri. Penghentian karena penyidik tak menemukan tindak pidana.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News