Polri Setop Satu Per Satu Kasus yang Menghebohkan Publik
Minggu, 17 Juni 2018 – 16:04 WIB
Diketahui, putri Proklamator Kemerdekaan RI Soekarno itu disangka melanggar Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008, Pasal 45a ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (mg1/jpnn)
Polri ikut setop penyelidikan terhadap kasus dugaan penodaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri. Penghentian karena penyidik tak menemukan tindak pidana.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ahli Pidana Singgung Kasus Habib Rizieq di Sidang Ferdy Sambo, Apa Kaitannya ya?
- Kasus Habib Rizieq dan Kunjungan Jokowi Disejajarkan, Eks Pengacara Tidak Terima
- Permohonan Penangguhan Penahanan Habib Bahar Belum Direspons, Tim Hukum Siapkan Strategi Lain
- Berikut Deretan Kasus Heboh di Jakarta Pusat Selama 2021
- Hukuman Habib Rizieq Berkurang, Aziz Yanuar Tidak Senang
- Subhanallah, MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq, Ternyata ini Alasannya