Polri Setuju Pengendara Dilarang Dengar Musik dan Merokok

Polri Setuju Pengendara Dilarang Dengar Musik dan Merokok
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol M. Iqbal. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabar larangan merokok dan mendengarkan musik ketika berkendara menjadi viral di media sosial. Atas adanya informasi tersebut, Polri mengaku setuju.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, dengan adanya larangan itu pengendara bisa semakin konsentrasi di jalan.

“Merokok sama dengarin musik itu sebaiknya enggak dilakukan karena berkendara itu membutuhkan konsentrasi penuh,” kata dia di Divhumas Polri, Jumat (2/3).

Menurut Brigjen Iqbal, kalau seseorang pengendara mendengarkan musik ketika berkendara, kemungkinan besar dia tak bisa mendengar bunyi klakson.

“Kalau (dengar musik) di mobil sebaiknya tidak keras lah (volume) walau memang belum ada pelarangan," ujarnya.

Sama halnya dengan rokok, mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini mengatakan, puntung rokok sangat berbahaya di dalam mobil ketika menyala.

“Pas habis mau buang di mana itu nanti tiba-tiba ada masalah enggak mati puntungnya,” terang dia.

Ke depannya kata Iqbal, kalau anggota di lapangan menemukan hal tersebut, maka akan memberikan teguran atau himbauan. (mg1/jpnn)


Kabar larangan merokok dan mendengarkan musik ketika berkendara menjadi viral di media sosial. Atas adanya informasi tersebut, pihak Polri mengaku setuju


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News