Polri Siap Amankan Pemungutan Suara Ulang
jpnn.com - JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI mengamankan pemungutan suara ulang pemilihan umum legislatif di beberapa daerah. Ini buntut dari masalah tertukarnya surat suara di beberapa daerah.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Agus Rianto, pemungutan suara ulang ini merupakan pelaksanaan surat Badan Pengawas Pemilu nomor 0394/ IV tanggal 9 April 2014 dan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon surat Bawaslu no 306 April 2014.
Ia menambahkan, apabila surat suara tertukar maka harus dilakukan pemungutan suara ulang. Pelaksanaannya diserahkan pada KPU Daerah yang surat suaranya tertukar. "Waktunya paling lambat 10 hari setelah Pemilu Legislatif," katanya, Jumat (11/4).
Sejumlah daerah yang melakukan pemungutan suara ulang yakni, pada tiga Tempat Pemungutan Suara di Lumajang, Jawa Timur, Kamis 10 April 2014.
Kemudian, dua TPS di Boyolali dan satu TPS di Kabupaten Seluma, Bengkulu, Jumat 11 April 2014. Pada 12 April 2014 akan dilaksanakan pemungutan suara ulang pada enam TPS di Madiun dan satu TPS di Mojokerto.
Sedangkan 13 April dilaksanakan pemungutan ulang di 23 TPS di Surabaya, delapan TPS di Sumenep, 21 TPS di Nganjuk 21 TPS, Ponorogo satu TPS, Bojonegoro enam TPS, Gresik tiga TPS, serta satu TPS di Tanjung Pinang.
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya yakni Bekasi, Depok, Tangerang, dan Grogol Selatan digelar pemungutan ulang pada 13 April 2014 di 106 TPS.
Agus menambahkan, kekuatan Polri yang diturunkan untuk mengamankan pemungutan suara ulang ini tetap sama seperti pada pileg 9 April 2014. "Kekuatan kami sudah diplot seperti itu," tuntasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI mengamankan pemungutan suara ulang pemilihan umum legislatif di beberapa daerah. Ini buntut dari masalah
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Ipang Wahid Bocorkan Jurus Pemenangan Pilkada kepada Kader PKB Se-Indonesia