Polri Siap Bantu Pulangkan Eddy Tansil

Polri Siap Bantu Pulangkan Eddy Tansil
Ilustrasi

"Kejaksaan dalam hal ini selaku eksekutor mengeksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata bekas Kepala Kejaksaan DKI Jakarta ini.

Eddy kabur dari penjara Cipinang 4 Mei 1996 lalu ketika menjalani masa hukuman selama 20 tahun penjara. Ia terbukti melakukan penggelapan uang sebesar USD 565 juta yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia siap untuk membantu proses ekstradisi buronan pembobol Bank Bapindo, Eddy Tansil yang terdeteksi keberadannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News