Polri Siap Bantu Pulangkan Eddy Tansil
Jumat, 27 Desember 2013 – 16:21 WIB
"Kejaksaan dalam hal ini selaku eksekutor mengeksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata bekas Kepala Kejaksaan DKI Jakarta ini.
Eddy kabur dari penjara Cipinang 4 Mei 1996 lalu ketika menjalani masa hukuman selama 20 tahun penjara. Ia terbukti melakukan penggelapan uang sebesar USD 565 juta yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia siap untuk membantu proses ekstradisi buronan pembobol Bank Bapindo, Eddy Tansil yang terdeteksi keberadannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi