Polri Siap Hadapi Gugatan Slank
Jumat, 08 Februari 2013 – 16:19 WIB
JAKARTA - Mabes Polri menghadapi gugatan dari pihak Slank terkait judicial review Pasal 15 ayat 2 huruf UU Polri Nomor 2 Tahun 2002, tentang izin keramaian, juga Pasal 510 ayat 1 KUHP, yang mangatur tentang ancaman pidana bagi pihak yang mengadakan pesta atau keramaian tanpa izin polisi.
Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo meluruskan polisi tidak memilih-milih grup musik yang konser selama punya tanggung jawab yang sama.
"Jadi kalau ada potensi gangguan keamanan di depan kita, ya kita lakukan langkah-langkah seperti ini. Kalau mengakibatkan kerugian material, ada luka berat, nyawanya sampai hilang, tentunya dievaluasi. Hal yang seperti ini tidak boleh, kalau memang diyakini tidak ada yang seperti ini ya silakan, kami amankan," ungkap Timur, di Mabes Polri, Jumat (8/2).
Soal solusi penambahan kekuatan pengamanan, Timur menegaskan hal itu bukan solusi. Alasannya, dengan kekuatan besar tidak terjadi anarkis di konser tersebut.
JAKARTA - Mabes Polri menghadapi gugatan dari pihak Slank terkait judicial review Pasal 15 ayat 2 huruf UU Polri Nomor 2 Tahun 2002, tentang izin
BERITA TERKAIT
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi