Polri Siap Hadapi Gugatan Slank
Jumat, 08 Februari 2013 – 16:19 WIB

Kapolri Jendral Polisi Timur Pradopo. Foto: JP
JAKARTA - Mabes Polri menghadapi gugatan dari pihak Slank terkait judicial review Pasal 15 ayat 2 huruf UU Polri Nomor 2 Tahun 2002, tentang izin keramaian, juga Pasal 510 ayat 1 KUHP, yang mangatur tentang ancaman pidana bagi pihak yang mengadakan pesta atau keramaian tanpa izin polisi.
Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo meluruskan polisi tidak memilih-milih grup musik yang konser selama punya tanggung jawab yang sama.
"Jadi kalau ada potensi gangguan keamanan di depan kita, ya kita lakukan langkah-langkah seperti ini. Kalau mengakibatkan kerugian material, ada luka berat, nyawanya sampai hilang, tentunya dievaluasi. Hal yang seperti ini tidak boleh, kalau memang diyakini tidak ada yang seperti ini ya silakan, kami amankan," ungkap Timur, di Mabes Polri, Jumat (8/2).
Soal solusi penambahan kekuatan pengamanan, Timur menegaskan hal itu bukan solusi. Alasannya, dengan kekuatan besar tidak terjadi anarkis di konser tersebut.
JAKARTA - Mabes Polri menghadapi gugatan dari pihak Slank terkait judicial review Pasal 15 ayat 2 huruf UU Polri Nomor 2 Tahun 2002, tentang izin
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit