Polri Siap Hadapi Gugatan Slank
Jumat, 08 Februari 2013 – 16:19 WIB

Kapolri Jendral Polisi Timur Pradopo. Foto: JP
"Belum tentu dengan kekuatan yang besar tidak terjadi gangguan keamanan. Artinya potensi itu yang kita nilai," pungkasnya.(wid/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mabes Polri menghadapi gugatan dari pihak Slank terkait judicial review Pasal 15 ayat 2 huruf UU Polri Nomor 2 Tahun 2002, tentang izin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Beri Semangat Sopir Bongkar Muat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako