Polri Siap Jerat Nazar Dua Kasus
Senin, 15 Agustus 2011 – 06:01 WIB
![Polri Siap Jerat Nazar Dua Kasus](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Polri Siap Jerat Nazar Dua Kasus
JAKARTA - Nazaruddin bakal mendapat "kado istimewa" jelang ulang tahunnya ke-33 pada 26 Agustus nanti. Setelah disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu akan dijerat oleh Bareskrim Polri dengan dua kasus. Yakni, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan penyalahgunaan paspor atas nama M Syarifuddin.
"Dua kasus itu tetap jalan. Tentu teknis pemeriksaannya menunggu koordinasi dengan KPK," ujar kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar kemarin (14/08). Untuk kasus pencemaran nama baik, Anas Urbaningrum sebagai pelapor sudah diperiksa.
Bahkan, Anas diperiksa penyidik di Blitar Jawa Timur karena saat itu posisi mantan Ketua Umum PB HMI itu sedang berada di kampung halamannya. Langkah penyidik ini menuai kritik keras. Akhirnya, Kabareskrim Komjen Sutarman menegur dua penyidik yang terbang ke Blitar.
Anas merasa Nazaruddin melakukan pembunuhan karakter dengan pernyataannya di berbagai media. Selain memeriksa Anas, penyidik juga sudah memeriksa saksi Amal Al Ghozali pengurus DPP Partai Demokrat dan seorang ahli bahasa Indonesia. "Kasus itu ditangani Bareskrim, sekarang masih tahap pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, status Nazar juga belum tersangka," kata Boy.
JAKARTA - Nazaruddin bakal mendapat "kado istimewa" jelang ulang tahunnya ke-33 pada 26 Agustus nanti. Setelah disidik oleh Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Dilantik, Sisanya Malam Hari
- Masa Kontrak Kerja Guru PPPK Sampai Batas Usia Pensiun, Alhamdulillah
- Gus Ipul Yakin DTSEN Bisa Percepat Penurunan Kemiskinan
- KPK Sinyalir Uang Jutaan Dolar dari Izin Tambang era Rita Mengalir ke Japto dan Ahmad Ali
- Kubu Ted Sieong Pertanyakan Motif Jaksa Tak Hadirkan Nama-nama Dalam BAP
- KPK Sinyalir Satori dan Heri Gunawan Selewengkan Dana CSR BI Lewat Yayasan