Polri Siap Jerat Nazar Dua Kasus
Senin, 15 Agustus 2011 – 06:01 WIB
Namun, tambahnya, status tersangka bisa saja segera disematkan ke mantan bendahara umum Partai Demokrat itu. "Nanti, kalau bukti-bukti cukup," katanya. Anas melaporkjan Nazaruddin dengan pasal "27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 310 juncto 311 KUHP.
Seperti diketahui, Nazaruddin kerap memberikan informasi terkait keterlibatan para elite Demokrat dalam kasus korupsi. Dia pernah menyebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pimpinan Partai Demokrat sudah bertemu dan menyepakati agar kasus Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menerima uang Rp 50 miliar dari proyek Ambalang tidak diusut. Uang itu menurut Nazaruddin digunakan Anas untuk pemenangan dirinya saat kongres Partai Demokrat di Bandung beberapa waktu lalu dan persiapan menjadi calon Presiden.
Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan paspor, polisi juga akan mendalami kesengajaan yang dilakukan Nazaruddin menggunakan paspor milik sepupunmya Syarifuddin. "Nanti, kita akan menunggu KPK selesai memeriksa yang bersangkutan. Sementara, kita antri lah," kata Boy. Syarifuddin hingga kini masih menjadi orang bebas. Dia mengaku tidak tahu menahu paspornya dipakai Nazar. Dosen di Medan ini mengaku paspornya hilang. (rdl/iro)
JAKARTA - Nazaruddin bakal mendapat "kado istimewa" jelang ulang tahunnya ke-33 pada 26 Agustus nanti. Setelah disidik oleh Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya