Polri Siap Ladeni Ahok jika Ajukan Praperadilan

jpnn.com - JAKARTA - Markas Besar Kepolisian tak gentar jika Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka penistaan agama Islam.
Bahkan, Polri sangat menghargai jika Ahok melakukan langkah sesuai mekanisme hukum.
"Pasti (siap). Semua mekanisme dalam hukum acara kita, harus kita hargai dan hormati," tegas Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, Rabu (16/11).
Dia menyatakan ketika ada penetapan tersangka kemudian yang dijerat melayangkan gugatan praperadilan, itu merupakan hal lumrah dalam sebuah negara hukum.
"Jadi, kita tidak usah alergi, Polri pasti selalu bersiap masalah ini dan masyarakat dapat menggunakan haknya. Jadi, tidak ada masalah," kata mantan Kapolda Banten, itu.
Dia mengatakan, jika masih dalam mekanisme hukum tidak ada masalah. Yang tidak boleh, jelas Boy, menggunakan jalur-jalur anarkis dalam penyelesaian suatu masalah.
"Jadi, sekali lagi, kita hormati opsi dari pilihan penegakan hukum yang berjalan ini," katanya. Dia pun mengingatkan kepada masyarakat luas dilarang keras untuk melakukan aksi-aksi anarkisme di dalam merespon masalah-masalah ini.
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian tak gentar jika Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama mengajukan praperadilan atas penetapannya
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi