Polri Siap Tindak Produsen Kosmetik Berbahaya
Minggu, 30 Desember 2012 – 12:38 WIB
Sebelumnya, Kepala BPOM Lucky S Slamet mengakui bahwa dari 48 produk kosmetika berbahaya tersebut, sebagian besar memang tidak terdaftar alias produk ilegal."Jadi memang tidak jelas produsennya siapa. Kalau yang kita tahu produsennya, produsennya kita berikan pemberitahuan dan kita cabut ijin edarnya," ujarnya. (rdl/nw)
JAKARTA - Konsumen produk kosmetik berbahaya yang merasa dirugikan bisa melapor polisi. Korps baju coklat itu berjanji akan menindaklanjuti dan dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi