Polri Siapkan Jawaban untuk Ombudsman soal Penangkapan BW
jpnn.com - JAKARTA - Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengaku sudah menerima surat dari pimpinan Ombudsman RI perihal maladministrasi dalam proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri. Karenanya, Polri tengah menyiapkan tanggapan untuk membalas surat Ombudsman.
Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie menegaskan, setelah menerima surat itu, Wakapolri yang juga Plt Kapolri memerintahkan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syafrudin menjawab rekomendasi Ombudsman tersebut. "Saat ini sedang dibuat surat untuk menjawab surat dari Ombudsman atas pelaksanaan tindak lanjut dari Rekomendasi Ombudsman," kata Ronny lewat pesan singkat, Rabu (25/2), kepada wartawan.
Ronny menjelaskan, Polri sebenarnya sudah bertindak proaktif dalam persoalan itu. Bahkan sebelum datangnya surat dari Ombudsman, Wakapolri sudah memerintahkan Kadivpropam Polri untuk menyelidiki kegiatan penyidikan yang telah dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri terkait penangkapan BW sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa kesaksian di sidang sengketa pilkada.
"Sikap proaktif ini berkaitan dengan upaya Mabes Polri untuk meredam opini negatif yang sengaja dibangun oleh pihak tersangka untuk menghalangi proses penyidikan Bareskrim Polri," kata Ronny.
Jenderal polisi bintang dua itu menambahkan, surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait kejanggalan penangkapan BW juga sudah ditindaklanjuti Kadiv Propam atas perintah Wakapolri. "Jawabannya sudah dikirim. Hal ini bisa ditanya langsung kepada Komnas HAM," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengaku sudah menerima surat dari pimpinan Ombudsman RI perihal maladministrasi dalam proses penangkapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar