Polri Siapkan Jerat Baru untuk Mafia BBM

Polri Siapkan Jerat Baru untuk Mafia BBM
Polri Siapkan Jerat Baru untuk Mafia BBM

jpnn.com - JAKARTA - Polri menjanjikan akan mengusut tuntas kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan pengusaha asal Kepulauan Riau, Ahmad Mahbub alias Abob.

Bahkan, Abob yang sudah menjadi tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, kemungkinan bisa bertambah lagi daftar sangkaannya.

Menurut Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman, proses penyidikan juga bisa menggunakan UU Minyak dan Gas (Migas). Menurut Sutarman, justru UU Migas itu bisa menjadi sangkaan pokok dalam kasus Abob Cs. “Ada Undang-Undang Migas. Bisa mulai dari menyimpan dan sebagainya. Itu yang kita terapkan,” ujar Sutarman di Jakarta, Kamis (4/9).

Dipaparkannya, kini para tersangka dalam kasus itu sudah dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri. “Sudah ada PNS yang ditahan oleh Pak Hardi kan (Kabareskrim Polri Komjen Suhardi Alius, red),” papar Sutarman.

Seperti diketahui, Mabes Polri telah menjerat Abob dan empat orang lainnya, yakni Niwen Khaeriyah, Arifin Ahmad,  Du Nun dan Yusri sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kasus itu berasal dari praktik bisnis BBM ilegal.

Diberitakan sebelumnya, Abob selaku pengusaha kapal yang disewa Pertamina, menjual BBM bersubsidi ke pasar gelap di lautan. Selanjutnya, uang dari hasil penjualan BBM ilegal itu mengalir ke Singapura.

Dari Singapura, uang dibawa masuk ke Batam dan ditampung ke rekening Niwen yang berprofesi sebagai PNS di Pemko Batam. Niwen yang juga adik Abob, lantas mengalirkan uang dari rekeningnya di Bank Mandiri ke Arifin untuk didistribusikan ke pihak lain seperti Du Nun dan Yusri.

Kini, Niwen, Arifin, Yusri dan Dunun sudah ditahan di Bareskrim Polri. Sedangkan Abob masih belum ditahan meski sudah menyandang status tersangka. (boy/ara/jpnn)

JAKARTA - Polri menjanjikan akan mengusut tuntas kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan pengusaha asal Kepulauan Riau, Ahmad Mahbub


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News