Polri Siapkan Perkap yang Sinkron Dengan UU MD3
jpnn.com, JAKARTA - Menyikapi berlakunya Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), Polri mulai menyiapkan Peraturan Kapolri (Perkap).
Nantinya, Perkap itu akan disesuaikan dengan UU yang kini sudah berlaku tersebut.
“Tentunya Perkap akan kami sinkronisasi dengan undang-undang yang telah ada," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri.
Dia lantas menuturkan, penyelarasan itu dilakukan dengan semua UU yang terkait dengan kinerja dan tugas Polri.
Saat ini, kata dia, Divisi Hukum Polri tengah bekerja menuntaskannya.
Setyo belum mau mengungkapkan poin penting dalam perkap tersebut. "Yang penting kami sekarang siapkan dulu nanti kalau misalnya ada perubahan ya kami ubah," ujar dia.
Diketahui, UU MD3 mengatur wewenang, tugas, dan keanggotaan MPR, DPR, DPRD dan DPD termasuk hak, kewajiban, kode etik serta detail dari pelaksanaan tugas.
Aturan ini menggantikan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 mengenai MD3 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum.
Pasal 73 UU MD3 sempat dikritik karena polisi wajib memenuhi permintaan DPR untuk memanggil paksa saksi yang tiga kali mangkir.
- Dasco Ungkap Tak Ada Revisi UU MD3, Legislator PDIP Bakal Jadi Ketua DPR
- Said Abdullah: Dahulu Saya Usulkan Revisi UU MD3 Soal Kewenangan Keuangan DPR
- Pengamat: Revisi UU MD3 Berpeluang Mengubah Formasi Pimpinan DPR
- Publik Dorong Revisi UU MD3 untuk Memperkuat Fungsi DPR
- Ditanya Guru Soal Istilah Empat Pilar MPR RI, Begini Penjelasan Indro Gutomo
- Proporsional Tertutup