Polri Siapkan Perkap yang Sinkron Dengan UU MD3
Rabu, 21 Maret 2018 – 06:16 WIB
Dalam UU itu, ada pasal yang sempat dipermasalahkan, yakni Pasal 73, yang menyebut bahwa polisi wajib memenuhi permintaan DPR untuk memanggil paksa saksi yang tiga kali mangkir dipanggil. (mg1/jpnn)
Pasal 73 UU MD3 sempat dikritik karena polisi wajib memenuhi permintaan DPR untuk memanggil paksa saksi yang tiga kali mangkir.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dasco Ungkap Tak Ada Revisi UU MD3, Legislator PDIP Bakal Jadi Ketua DPR
- Said Abdullah: Dahulu Saya Usulkan Revisi UU MD3 Soal Kewenangan Keuangan DPR
- Pengamat: Revisi UU MD3 Berpeluang Mengubah Formasi Pimpinan DPR
- Publik Dorong Revisi UU MD3 untuk Memperkuat Fungsi DPR
- Ditanya Guru Soal Istilah Empat Pilar MPR RI, Begini Penjelasan Indro Gutomo
- Proporsional Tertutup