Polri Siapkan Sidang Banding Meski Ferdy Sambo Cs Belum Beri Kepastian
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo memastikan sampai saat ini Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto belum mengajukan memori banding karena dipecat sebagai anggota Korps Bhayangkara.
"Sampai dengan hari ini, saya dapat informasi dari Karowabprof, belum menerima memori banding," kata Dedi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (6/9).
Kendati demikian, lanjut Dedi, pihaknya telah menyiapkan sidang banding terhadap Ferdy Sambo Cs.
"Meskipun belum diterima memori banding, proses untuk persiapan sidang banding sudah dipersiapkan oleh Pak Karowabprof berkomunikasi dengan Kadivkum. Tetap berproses," ujar Dedi.
Jenderal bintang dua itu mengatakan Ferdy Sambo Cs memiliki waktu 21 hari untuk mengajukan memori banding.
"Masih ada kesempatan, 21 hari (mengajukan memori banding, red)," tutur Dedi Prasetyo.
Ketiga tersangka itu telah menjalani sidang etik buntut kasus menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice penyidikan perkara kematian Brigadir J.
Adapun hasil sidang etik memutuskan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Polri sudah menyiapkan sidang banding untuk Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT