Polri Sinkronkan Keterangan Para Saksi
Selasa, 19 Juli 2011 – 12:12 WIB
Timur Pradopo juga menyebutkan akan melakukan pemeriksaan laboratorium untuk membuktikan surat yang diduga palsu. "Bicara asli atau palsu surat (Putusan MK No 112), tentunya pakai laboratorium, saya kira semua dalam berporoses," tambahnya.
Baca Juga:
Diketahui, dalam kasus pemalsuan surat putusan MK, Mabes Polri telah menetapkan mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan sebagai tersangka. Selain itu, penyidik Polri juga telah memeriksa Ketua Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widodo, mantan hakim MK, Arsyad Sanusi dan putrinya Neshawati, mantan anggota KPU Andi Nurpati, serta beberapa saksi lain dari KPU dan MK.(kyd/jpnn)
JAKARTA- Kapolri Jendral Polisi Timur Pradopo mengatakan sampai saat ini Andi Nurpati masih diperiksa sebagai saksi dan belum ada penambahan tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan