Polri Sinkronkan Keterangan Para Saksi
Selasa, 19 Juli 2011 – 12:12 WIB
Timur Pradopo juga menyebutkan akan melakukan pemeriksaan laboratorium untuk membuktikan surat yang diduga palsu. "Bicara asli atau palsu surat (Putusan MK No 112), tentunya pakai laboratorium, saya kira semua dalam berporoses," tambahnya.
Baca Juga:
Diketahui, dalam kasus pemalsuan surat putusan MK, Mabes Polri telah menetapkan mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan sebagai tersangka. Selain itu, penyidik Polri juga telah memeriksa Ketua Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widodo, mantan hakim MK, Arsyad Sanusi dan putrinya Neshawati, mantan anggota KPU Andi Nurpati, serta beberapa saksi lain dari KPU dan MK.(kyd/jpnn)
JAKARTA- Kapolri Jendral Polisi Timur Pradopo mengatakan sampai saat ini Andi Nurpati masih diperiksa sebagai saksi dan belum ada penambahan tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI