Polri Sita Aset Milik Bos Fahrenheit, Nilainya Fantastis, Ada Apartemen Juga
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik bos robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan salah satu aset yang disita itu, yakni satu unit apartemen di Taman Anggrek, Jakarta Barat seharga Rp 2 Miliar
"Memblokir rekeningnya dengan nilai sekitar Rp 44,5 miliar," ujar Gatot di Mabes Polri, Senin (18/4).
Perwira menengah Polri itu menyebutkan tercatat sebanyak puluhan saksi korban diperiksa dalam kasus yang merugi mencapai Rp 124 miliar lebih tersebut.
"Penyidik telah memeriksa 27 saksi," kata Gatot.
Hendry menjadi target kepolisian setelah Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus penipuan berkedok investasi itu.
Namun, akhirnya Bareskrim Polri yang membekuk otak di balik platform Fahrenheit itu.
Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
Penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik bos robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto
- Wanita Berparas Ayu Ini Ternyata Penipu, Mungkin Anda Pernah Jadi Korbannya
- Korban Penipuan Robot Trading ATG Mengadu ke Bareskrim, Mengaku Rugi Rp 15 Miliar
- Polri dan PPATK Blokir Rekening Berisi Rp 70 Miliar di Kasus Robot Trading Ilegal
- Melengkapi Syarat Red Notice, Polri Kirim Surat Pencekalan 5 Petinggi Fahrenheit ke Imigrasi
- Satu Buronan Kasus DNA Pro Ditangkap di Bandara Soetta, Siapa Dia?
- Perkara Bos Fahrenheit dan Anak Buahnya Harus Digarap Terpisah