Polri Sita Puluhan Mobil Mewah Bodong di Batam
Jumat, 24 September 2010 – 00:50 WIB

Polri Sita Puluhan Mobil Mewah Bodong di Batam
JAKARTA — Direktorat Keamanan Trans Nasional (Kamtranas) Bareskrim Mabes Polri menyita puluhan mobil mewah impor di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Kamis (23/9). Mobil-mobil yang disita itu diduga menggunakan administrasi kepabeanan palsu sehingga merugikan kerugian negara dari sektor pajak. Sweeping mobil mewah itu merupakan tindak lanjut atas pemberlakuan Peraturan Pemerintah nomer 63 tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Barang Mewah (PPN dan PPNBM) di Batam yang diberlakukan sejak 1 Januari 2004. Sebelumnya, mobil-mobil mewah bisa bebas masuk Batam karena adanya status kawasan berikat )bonded zone). Namun terhitung 1 Januari 2004, mobil-mobil yang masuk ke harus membawar PPN dan PPNBM.
Selain itu, mobil-mobil yang sebagian besar diimpor dari Singapura itu diduga bermasalah saat didatangkan ke Batam. Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Iskandar Hasan mengungkapkan, tim dari Mabes Polri telah melakukan aksi sweeping mobil bodong di sejumlah lokasi di Batam sejak Kamis (23/9) pagi. Hasilnya, telah terdata 31 mobil mewah berbagai jenis yang diamankan di Mapolresta Batam-Rempang-Galang (Barelang).
"Mulai tadi pagi bergerak tim kita di Batam melakukan penyitaan dan peyelidikan terhadap mobil-mobil mewah yang nomer belakangnya X," kata Iskandar di Mabes Polri, Kamis (23/9).
Baca Juga:
JAKARTA — Direktorat Keamanan Trans Nasional (Kamtranas) Bareskrim Mabes Polri menyita puluhan mobil mewah impor di Batam, Kepulauan Riau (Kepri)
BERITA TERKAIT
- Pesan Maesyal Rasyid ke 1.694 ASN CPNS & PPPK yang Baru Dilantik: Jaga Ucapan dan Perilaku
- 3.424 PPPK Kota Tangerang Terima SK Awal Bulan Depan, Maryono Berpesan Begini
- 2 Desa di Parigi Moutong Terendam Banjir
- Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Lagi, Lontarkan Abu Setinggi 500 Meter
- Tanam Pohon di Danau Raja, Irjen Herry Ajak Masyarakat Cintai Lingkungan Lewat Adat dan Budaya
- Wali Kota Pekanbaru Ultimatum PT EPP, Siap Putus Kontrak