Polri Sita Rp 88 Milyar Milik Gayus
Rabu, 16 Juni 2010 – 06:25 WIB
Sebelas tersangka yang diproses hukum itu adalah Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, Andi Kosasih, Alif Kuncoro, Kompol Arafat Ananie,AKP Sri Sumartini, Syahril Djohan, Lambertus Palang Ama, Muhtadi Asnun, Cirus Sinaga dan Poltak Manulang.
Baca Juga:
Rincian uang yang disita oleh penyidik itu lalu dijelaskan lebih rinci oleh Kadivhumas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang. Menurut Edward, total yang disimpan Gayus di safety box itu mencapai Rp 74 M. "Isinya berupa uang tunai dan perhiasan yang berharga," ujar Edward.
Uang itu kini dalam penguasaan penyidik setelah dilakukan proses penyitaan. "Kita masih selidiki asal usulnya. Diduga memang berasal dari tindak pidana korupsi," katanya. Dalam pengakuan pada penyidik, Gayus menyebut ada dana dari beberapa perusahaan sebagai success fee. Polisi baru memeriksa empat diantaranya yakni PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, PT Exelcomindo, PT Indocement, dan PT Dowell Anadrill Schlumberger. Mereka diperiksa sebagai saksi.
"Kita belum sepenuhnya percaya pada Gayus. Mungkin saja dia berbohong," kata Edward. Kuasa hukum Gayus Pia Nasution membenarkan penyitaan itu. Namun Pia tak mau memberikan keterangan secara rinci. "Memang ada, dan didampingi oleh pengacara ( saat disita)," kata Pia saat dihubungi.
JAKARTA -- Polisi telah berhasil mengungkap sindikasi rekayasa kasus Gayus Tambunan. Kini, penyidik lebih fokus pada aliran dana haram yang diduga
BERITA TERKAIT
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru