Polri Sita Rp 88 Milyar Milik Gayus
Rabu, 16 Juni 2010 – 06:25 WIB

Polri Sita Rp 88 Milyar Milik Gayus
Sebelas tersangka yang diproses hukum itu adalah Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, Andi Kosasih, Alif Kuncoro, Kompol Arafat Ananie,AKP Sri Sumartini, Syahril Djohan, Lambertus Palang Ama, Muhtadi Asnun, Cirus Sinaga dan Poltak Manulang.
Baca Juga:
Rincian uang yang disita oleh penyidik itu lalu dijelaskan lebih rinci oleh Kadivhumas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang. Menurut Edward, total yang disimpan Gayus di safety box itu mencapai Rp 74 M. "Isinya berupa uang tunai dan perhiasan yang berharga," ujar Edward.
Uang itu kini dalam penguasaan penyidik setelah dilakukan proses penyitaan. "Kita masih selidiki asal usulnya. Diduga memang berasal dari tindak pidana korupsi," katanya. Dalam pengakuan pada penyidik, Gayus menyebut ada dana dari beberapa perusahaan sebagai success fee. Polisi baru memeriksa empat diantaranya yakni PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, PT Exelcomindo, PT Indocement, dan PT Dowell Anadrill Schlumberger. Mereka diperiksa sebagai saksi.
"Kita belum sepenuhnya percaya pada Gayus. Mungkin saja dia berbohong," kata Edward. Kuasa hukum Gayus Pia Nasution membenarkan penyitaan itu. Namun Pia tak mau memberikan keterangan secara rinci. "Memang ada, dan didampingi oleh pengacara ( saat disita)," kata Pia saat dihubungi.
JAKARTA -- Polisi telah berhasil mengungkap sindikasi rekayasa kasus Gayus Tambunan. Kini, penyidik lebih fokus pada aliran dana haram yang diduga
BERITA TERKAIT
- Lewat Colour of Easter, Nippon Paint Percantik Tampilan Panti Asuhan Abigail
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Gunung Marapi di Sumbar Dilaporkan Mengalami 3 Kali Erupsi
- KBMI Akan Peringati May Day di Monas: Kami Ingin Menyampaikan Aspirasi Langsung kepada Prabowo
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan