Polri SP3-kan Kasus Penghapusan Ayat Tembakau
Selasa, 19 Oktober 2010 – 18:05 WIB
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya mengeluarkan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3) kasus hilangnya ayat tembakau (ayat 2 Pasal 113) Undang-Undang (UU) Nomor 46 tentang Kesehatan. Alasannya, Mabes Polri menyebut tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan oleh Hakim S Pohan itu.
"Sudah dihentikan penyidikan, berdasarkan surat ketetapan penghentian oleh Dir 1, bahwa ini memang sudah dihentikan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Iskandar Hasan, di Mabes Polri, Selasa (19/10) siang.
Baca Juga:
Dijelaskan Iskandar, keputusan meng-SP3-kan kasus yang menjerat Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjibtaning dan kawan-kawan ini, diambil setelah gelar perkara dilakukan. Dalam gelar perkara itu, tambah Iskandar, unsur pidana dalam laporan tersebut tak ditemukan. "Sementara ini, sampai perkara ini digelar, itu dinyatakan bukan perbuatan pidana. Karena bukan pidana, sehingga perkara tersebut dihentikan penyidikannya," tambahnya.
Dijelaskan, SP3 ini sendiri bernomor B/66.b-DP/X/2010/Dit-I tanggal 12 Oktober 2010, yang ditandatangani oleh Kanit IV Kombespol Agus Sunardi. Namun demikian, tambah Iskandar lagi, meski ada SP3, tidak tertutup kemungkinan kasus ini bisa dibuka kembali jika ditemukan bukti baru (novum).
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya mengeluarkan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3) kasus hilangnya ayat
BERITA TERKAIT
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog