Polri SP3-kan Kasus Penghapusan Ayat Tembakau
Selasa, 19 Oktober 2010 – 18:05 WIB
Karena itu pulalah katanya, terhadap SP3 ini Mabes Polri mempersilakan pihak terkait (pelapor) melayangkan gugatan praperadilan, jika merasa tidak puas dengan keputusan itu. "Mungkin setelah dihentikan kasus ini, ada pihak-pihak yang mempraperadilkan polisi. Itu boleh-boleh saja. Kita negara hukum, (Polri) bisa dipraperadilkan," ujarnya.
Terkait putusan ini, kuasa hukum Ribka Tjiptaning, Sira Prayuna, memuji langkah yang diambil polisi. Menurutnya, SP3 itu merupakan langkah yang tepat, mengingat memang tidak ada unsur pidana dalam kasus itu. "Ini sudah tepat. Jika menolak, silakan ajukan keberatan melalui praperadilan. SP3 ini bisa diuji di pengadilan," ujar Sira kepada JPNN, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/10) petang.
Sebagai gambaran, kasus ini berawal dari pengesahan UU Kesehatan oleh DPR pada 14 September 2009. Ketika itu, saat disahkan, pasal 113 yang mengatur (tentang) tembakau sebagai zat adiktif yang dibatasi tersebut memiliki 3 ayat. Namun dalam lembaran negara, pasal tersebut hanya memiliki 2 ayat saja. Terhapusnya ayat tersebut dari lembaran negara itulah yang dipersoalkan dan dinilai sebagai sebuah pidana. (zul/jpnn)
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya mengeluarkan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3) kasus hilangnya ayat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang