Polri Sudah Ancang-ancang, Tinggal Tunggu Perintah Tarik Obat Sirop Berbahaya dari Pasar
jpnn.com, JAKABARING - Satgas Pangan Polri siap membantu kementerian dan lembaga pemerintah untuk menarik obat sirop mengandung bahan kimia perusak ginjal dari peredaran.
Sejauh ini, Polri sudah memberikan arahan kepada jajaran di daerah mengenai peredaran obat sirop berbahaya.
"Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Jumat (21/10).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan Satgas Pangan telah menginformasikan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk membantu pemerintah melakukan pemantauan terhadap peredaran obat sirop di daerah.
"Para kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," tambah Nurul.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melarang sementara peredaran obat sirop untuk anak-anak menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang mengandung zat kimia berbahaya, salah satunya ialah etilen glikol (EG).
Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak pada Selasa (18/10).
Sejauh ini, Polri sudah memberikan arahan kepada jajaran di daerah mengenai peredaran obat sirop berbahan kimia.
- BPOM Ingatkan Risiko BPA dari Galon, Pakar Beri Pendapat Berbeda
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas