Polri Sudah Ancang-ancang, Tinggal Tunggu Perintah Tarik Obat Sirop Berbahaya dari Pasar

jpnn.com, JAKABARING - Satgas Pangan Polri siap membantu kementerian dan lembaga pemerintah untuk menarik obat sirop mengandung bahan kimia perusak ginjal dari peredaran.
Sejauh ini, Polri sudah memberikan arahan kepada jajaran di daerah mengenai peredaran obat sirop berbahaya.
"Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Jumat (21/10).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan Satgas Pangan telah menginformasikan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk membantu pemerintah melakukan pemantauan terhadap peredaran obat sirop di daerah.
"Para kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," tambah Nurul.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melarang sementara peredaran obat sirop untuk anak-anak menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang mengandung zat kimia berbahaya, salah satunya ialah etilen glikol (EG).
Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak pada Selasa (18/10).
Sejauh ini, Polri sudah memberikan arahan kepada jajaran di daerah mengenai peredaran obat sirop berbahan kimia.
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Lemkapi Nilai Langkah Tepat Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- Gandeng Polri, PalmCo Optimalkan Lahan Replanting Sawit untuk Tanam Jagung
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri