Polri Sudah Ancang-ancang, Tinggal Tunggu Perintah Tarik Obat Sirop Berbahaya dari Pasar
Jumat, 21 Oktober 2022 – 14:47 WIB

Satgas Pangan Polri siap membantu kementerian dan lembaga pemerintah untuk menarik obat sirop mengandung bahan kimia perusak ginjal dari peredaran. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com
Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Selain itu, seluruh apotek diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah mengenai hal itu. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sejauh ini, Polri sudah memberikan arahan kepada jajaran di daerah mengenai peredaran obat sirop berbahan kimia.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah