Polri Sudah Hentikan Kasus Zatapi
Selasa, 23 Februari 2010 – 20:16 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi Zatapi, dipastikan takkan berakhir di meja hijau. Pasalnya, penyidik Polri telah menghentikan kasus korupsi minyak itu, dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal ini seperti dikatakan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri (BHD), Selasa (23/2) petang, usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta.
"Itu sudah di-SP3 sejak beberapa minggu yang lalu," ujar Kapolri, sambil meninggalkan ruang sidang Komisi III, kepada sejumlah wartawan yang mengerubutinya.
Baca Juga:
Perwira tertinggi di kepolisian itu menyebut, alasan penghentian kasus itu adalah mengingat tak ditemukan adanya kerugian negara dalam dugaan korupsi itu. "Tidak ada kerugian negara," tambahnya. Tak adanya uang negara yang dicuri ini, menurut Kapolri pula, diketahui dari hasil Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebagai gambaran, kasus ini bermula dari kecurigaan adanya kerugian negara dari impor minyak jenis Zatapi oleh Pertamina, pada tahun 2007 silam. Proyek impor sebesar 600 ribu barel bahan bakar itu, disebutkan menggandeng PT GMI sebagai rekanan.
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi Zatapi, dipastikan takkan berakhir di meja hijau. Pasalnya, penyidik Polri telah menghentikan kasus korupsi minyak
BERITA TERKAIT
- Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba
- Optimalkan Sarana Penyeberangan, ASDP Siap Hadapi Puncak Arus Libur Nataru
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Sosiolog UI Sebut Lukisan Yos Suprapto Tak Melanggar Etika dan Relevan dengan Isu Pangan
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM