Polri Sudah Hentikan Kasus Zatapi
Selasa, 23 Februari 2010 – 20:16 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi Zatapi, dipastikan takkan berakhir di meja hijau. Pasalnya, penyidik Polri telah menghentikan kasus korupsi minyak itu, dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal ini seperti dikatakan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri (BHD), Selasa (23/2) petang, usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta.
"Itu sudah di-SP3 sejak beberapa minggu yang lalu," ujar Kapolri, sambil meninggalkan ruang sidang Komisi III, kepada sejumlah wartawan yang mengerubutinya.
Baca Juga:
Perwira tertinggi di kepolisian itu menyebut, alasan penghentian kasus itu adalah mengingat tak ditemukan adanya kerugian negara dalam dugaan korupsi itu. "Tidak ada kerugian negara," tambahnya. Tak adanya uang negara yang dicuri ini, menurut Kapolri pula, diketahui dari hasil Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebagai gambaran, kasus ini bermula dari kecurigaan adanya kerugian negara dari impor minyak jenis Zatapi oleh Pertamina, pada tahun 2007 silam. Proyek impor sebesar 600 ribu barel bahan bakar itu, disebutkan menggandeng PT GMI sebagai rekanan.
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi Zatapi, dipastikan takkan berakhir di meja hijau. Pasalnya, penyidik Polri telah menghentikan kasus korupsi minyak
BERITA TERKAIT
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Farhan – Erwin Kecewa Jalannya Debat Pilwalkot Bandung Ada Provokasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani