Polri Sudah Hentikan Kasus Zatapi

Polri Sudah Hentikan Kasus Zatapi
Polri Sudah Hentikan Kasus Zatapi
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi Zatapi, dipastikan takkan berakhir di meja hijau. Pasalnya, penyidik Polri telah menghentikan kasus korupsi minyak itu, dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal ini seperti dikatakan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri (BHD), Selasa (23/2) petang, usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta.

"Itu sudah di-SP3 sejak beberapa minggu yang lalu," ujar Kapolri, sambil meninggalkan ruang sidang Komisi III, kepada sejumlah wartawan yang mengerubutinya.

Perwira tertinggi di kepolisian itu menyebut, alasan penghentian kasus itu adalah mengingat tak ditemukan adanya kerugian negara dalam dugaan korupsi itu. "Tidak ada kerugian negara," tambahnya. Tak adanya uang negara yang dicuri ini, menurut Kapolri pula, diketahui dari hasil Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebagai gambaran, kasus ini bermula dari kecurigaan adanya kerugian negara dari impor minyak jenis Zatapi oleh Pertamina, pada tahun 2007 silam. Proyek impor sebesar 600 ribu barel bahan bakar itu, disebutkan menggandeng PT GMI sebagai rekanan.

JAKARTA - Kasus dugaan korupsi Zatapi, dipastikan takkan berakhir di meja hijau. Pasalnya, penyidik Polri telah menghentikan kasus korupsi minyak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News