Polri Sudah Kantongi Calon Tersangka Kasus Calon Haji Berpaspor Filipina

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengaku sudah mengantongi nama-nama oknum yang terlibat dalam pemberangkatan 177 warga negara Indonesia (WNI) jemaah calon haji berpaspor Filipina. Nama-nama oknum yang terlibat itu diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan tim Bareskrim terhadap para WNI yang sempat ditahan imigrasi Filipina di Manila.
"Di kedutaan (KBRI Manila, red) sebagian besar sudah di-interview, sehingga kami sudah mendapatkan nama-nama siapa yang mengirimkan," ujar Tito di kawasan Bundaran HI, Minggu (4/9)
Menurut Tito, kasus itu juga melibatkan warga negara asing. "Saya dengar terkait dengan ada warga negara Malaysia juga," ucap dia.
Tito menambahkan, tim penyidik Bareskrim Polri yang berada di Filipina terus bekerja mengungkap kasus tersebut. Sementara tim investigasi yang ada di dalam negeri melakukan penelusuran ke sejumlah daerah.
Menurut Tito, tim Bareskrim itu sudah bergerak ke Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. “Hampir lebih dari sepuluh hari mereka bergerak,” katanya.
Namun, Tito mengaku belum bisa mengumumkan lebih rinci terkait nama-nama oknum yang memberangkatkan WNI untuk berhaji dengan paspor Filipina itu. “Nanti kalau sudah ada penetapan tersangka baru akan kita sampaikan," kata mantan kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu.
Seperti diketahui, ada 177 WNI yang ditahan di detensi imigrasi Filipina di Manila, beberapa waktu lalu. Pasalnya, mereka menggunakan paspor Filipina untuk berangkat haji.
Namun, 168 dari 177 WNI itu sudah bisa dipulangkan. Sedangkan sembilan WNI lainnya masih dimintai keterangan oleh aparat Filipina.(elf/JPG)
JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengaku sudah mengantongi nama-nama oknum yang terlibat dalam pemberangkatan 177 warga negara Indonesia
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih