Polri Sudah Terima Surat Permohonan Penangguhan Adam Deni, Langsung Diproses
jpnn.com, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan pegiat media sosial, Adam Deni. Permohonan dilakukan oleh kuasa hukumnya.
“Benar (surat permohonan penangguhan penahanan) sudah diterima Bareskrim,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (8/2).
Menurut Dedi, saat ini Adam Deni masih ditahan atas kasus pengunggahan dokumen tanpa izin.
Dedi menjelaskan penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut karena surat tersebut masih diproses lebih lanjut.
“Nanti penyidik akan memproses dahulu,” ujar Dedi.
Tersangka kasus dugaan ilegal akses Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Susandi.
“Kami dari kuasanya AD datang untuk bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami,” kata Susandi kepada wartawan, Jakarta, Kamis (3/2) lalu.
Polri mengeklaim telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari Adam Deni. Kini permohonan itu masih diproses oleh penyidik.
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- KAI Prioritaskan Kenyamanan dan Keamanan Penumpang saat Nataru
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap