Polri Sudah Terima Surat Permohonan Penangguhan Adam Deni, Langsung Diproses
jpnn.com, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan pegiat media sosial, Adam Deni. Permohonan dilakukan oleh kuasa hukumnya.
“Benar (surat permohonan penangguhan penahanan) sudah diterima Bareskrim,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (8/2).
Menurut Dedi, saat ini Adam Deni masih ditahan atas kasus pengunggahan dokumen tanpa izin.
Dedi menjelaskan penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut karena surat tersebut masih diproses lebih lanjut.
“Nanti penyidik akan memproses dahulu,” ujar Dedi.
Tersangka kasus dugaan ilegal akses Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Susandi.
“Kami dari kuasanya AD datang untuk bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami,” kata Susandi kepada wartawan, Jakarta, Kamis (3/2) lalu.
Polri mengeklaim telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari Adam Deni. Kini permohonan itu masih diproses oleh penyidik.
- Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Kapolri Segera Bebaskan Julia Santoso
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Bea Cukai & TNI Sita 45 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Gabungan di Jeneponto
- Bareskrim Bekuk Pelaku Deepfake Presiden Prabowo & Pejabat Negara Lainnya
- Polisi Tewas Ditusuk Bandar Narkoba, Sahroni Ingin Pelaku Dituntut Pidana Mati
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!