Polri Sudah Terima Surat Permohonan Penangguhan Adam Deni, Langsung Diproses

jpnn.com, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan pegiat media sosial, Adam Deni. Permohonan dilakukan oleh kuasa hukumnya.
“Benar (surat permohonan penangguhan penahanan) sudah diterima Bareskrim,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (8/2).
Menurut Dedi, saat ini Adam Deni masih ditahan atas kasus pengunggahan dokumen tanpa izin.
Dedi menjelaskan penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut karena surat tersebut masih diproses lebih lanjut.
“Nanti penyidik akan memproses dahulu,” ujar Dedi.
Tersangka kasus dugaan ilegal akses Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Susandi.
“Kami dari kuasanya AD datang untuk bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami,” kata Susandi kepada wartawan, Jakarta, Kamis (3/2) lalu.
Polri mengeklaim telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari Adam Deni. Kini permohonan itu masih diproses oleh penyidik.
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI