Polri Sudah Terima Surat Permohonan Penangguhan Adam Deni, Langsung Diproses
jpnn.com, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan pegiat media sosial, Adam Deni. Permohonan dilakukan oleh kuasa hukumnya.
“Benar (surat permohonan penangguhan penahanan) sudah diterima Bareskrim,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (8/2).
Menurut Dedi, saat ini Adam Deni masih ditahan atas kasus pengunggahan dokumen tanpa izin.
Dedi menjelaskan penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut karena surat tersebut masih diproses lebih lanjut.
“Nanti penyidik akan memproses dahulu,” ujar Dedi.
Tersangka kasus dugaan ilegal akses Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Susandi.
“Kami dari kuasanya AD datang untuk bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami,” kata Susandi kepada wartawan, Jakarta, Kamis (3/2) lalu.
Polri mengeklaim telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari Adam Deni. Kini permohonan itu masih diproses oleh penyidik.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas