Polri Sudah Terima Video Pesan Terakhir Fredi, Setelah Itu....
jpnn.com - JAKARTA – Mabes Polri sudah menerima video pesan terakhir mendiang Fredi Budiman dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam video itu disinyalir ada nama jenderal yang disebut.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan melakukan penyidikan untuk mengatahui isi video pesan terakhir Fredi. "Itu diperlukan investigasi dahulu," ujar Tito di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta, Jumat (26/8).
Dia mengatakan, Kemenkumham menyerahkan video itu ke Mabes Polri supaya tidak ingin menjadi polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat. "Sudah kemarin (terima video), kami akan pelajari ke tim pencari fakta nanti," katanya.
Tentang adanya dugaan nama jenderal yang disebut dalam video pesan terakhir Fredi, mantan Kapolda Metro Jaya tersebut mengaku masih perlu dilakukan penyidikan.
"Kami enggak perlu sampaikan sekarang. Itu bagian dari tim investigasi," katanya.
Sebelumnya Polri menyatakan ada video wasiat sesaat sebelum Fredi dieksekusi mati di Nusakambangan. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, video tersebut berada di tangan Kemenkumham.
Menurut dia, perlu ada koordinasi lebih lanjut dengan Kemenkumham mengenai video yang disebut-sebut dipegang oleh salah satu staf Kemenkumham.
"Secara garis besar isinya sementara ini kami belum dapat kepastian. Katanya (video) sebelum (Fredi) dieksekusi," kata Boy belum lama ini. (cr2/JPG)
JAKARTA – Mabes Polri sudah menerima video pesan terakhir mendiang Fredi Budiman dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam video
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Presidium: NU jadi Anomali di Bawah PBNU
- Begini Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan Aktor Sandy Permana
- Praperadilan Mbak Ita Ditolak, KP2KKN Jateng Singgung Tersangka KPK
- Diduga Buntut Konflik Ormas di Blora, Markas Pemuda Pancasila Jabar Diserang
- Sukseskan Program Pemerintah, TNI AL Laksanakan Makan Bergizi Gratis
- Kepala BKN Bilang R2 dan R3 Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu