Polri Sudah Tetapkan 5 Tersangka dari Kasus Khilafatul Muslimin, Pakai Pasal Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Polri menetapkan lima tersangka terkait kasus kelompok Khilafatul Muslimin di Indonesia. Polri memastikan terus mengejar pihak-pihak yang terkait dengan organisasi tersebut.
"Total sudah ada lima tersangka. Pertama dari Polda Jateng tiga tersangka, kemudian Polda Metro satu tersangka, Polda Jatim satu tersangka tadi malam sudah ditangkap," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Sabtu (11/6).
Perwira tinggi Polri itu mengatakan kelima tersangka tersebut dijerat dengan 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Organisasi Kemasyarakatan.
Abdul terancam dipidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
"Pasal yang dipersangkakan sama dengan yang di Polda Metro Jaya," ujar Dedi.
Eks Kapolda Kalteng itu menyebutkan pihaknya terus melakukan penyelidikan di wilayah lain, salah satunya di Jawa Barat.
"Untuk Polda Jabar masih dalam proses penyelidikan," ujar Dedi.
Saat ini, lanjut dia, penyidik tengah meminta keterangan sejumlah saksi.
Polisi menetapkan lima tersangka anggota kelompok Khilafatul Muslimin dari penangkapan di sejumlah Polda.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut