Polri Sudah Turunkan Tim Tindak Pengguna Repeater Ilegal

Polri Sudah Turunkan Tim Tindak Pengguna Repeater Ilegal
Polri Sudah Turunkan Tim Tindak Pengguna Repeater Ilegal

Saksi yang disiapkan oleh Kemenkominfo cukup berat, yakni berbentuk denda sebesar Rp 600 juta atau pidana kurungan selama 6 bulan. Namun, menurut Budi angka Rp 600 juta bukanlah jumlah yang besar bagi importir. “Pengusaha besar bayar 600 kan kecil. Nanti kita lihat undang-undang supaya bisa kita naikkan (denda) hukuman maksimalnya,” jawab Budi.

Dia sangat menyayangkan sikap masyarakat yang menggunakan penguat sinyal di lokasi padat penduduk. Budi menganjurkan kepada pengguna repeater ilegal untuk segera menon-aktifkan alat tersebut karena bertentangan dengan regulasi yang berlaku. "Secara undang-undang itu menyalahi karena dia menggunakan frekuensi yang mengganggu frekuensi sekitarnya," ujar Budi.

Seperti diketahui, penggunaan repeater ilegal ini mulai marak sejak tahun 2011. Akibatnya terganggunya sinyal yang cukup meresahkan para pengguna telepon seluler. Ini antaran banyak masyarakat yang memasang penguat sinyal atau repeater ilegal di tempat umum untuk menunjang kelancaran komunikasi mereka. Parahnya masyarakat tidak tahu bahwa hal tersebut melanggar peraturan telekomunikasi.

Kondisi ini menuntut perjuangan ekstra dari Kemenkominfo, instansi dan kementerian terkait untuk bertindak. "Kita tertibkan di lapangan langsung lewat balmon (balai monitoring) yang punya penyidik pegawai negeri sipil. Dengan kementerian perdagangan untuk mengendalikan barang dan Polri," pungkas Budi. (sam/jpnn)

 


JAKARTA—Pihak kepolisian bertindak cepat menyikapi desakan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang meminta aparat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News