Polri Sudutkan Pengusaha Rekanan
Selasa, 07 Agustus 2012 – 22:16 WIB
JAKARTA--Markas Besar Polri mengaku hingga saat ini belum menemukan dua alat bukti yang menunjukkan adanya suap pada Wakil Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, dan Kompol Legimo.
Ketiga perwira Polri ini adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi di proyek pengadaan driving simulator di Korlantas Polri.
Baca Juga:
Pernyataan Mabes Polri ini sendiri untuk menjawab isu yang belakangan muncul saat kasus dugaan korupsi itu mencuat. Isu tersebut menyebutkan ada aliran dana dari pengusaha di proyek yang juga masuk di kantong sejumlah pejabat di Kepolisian RI.
"Kalau ditanya yang dialami oleh Pak Didik Purnomo (DP), dan yang lain itu, berapa mereka terima suap, itu belum terungkap. Proses pembuktian secara hukum sedang berlangsung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (7/8).
JAKARTA--Markas Besar Polri mengaku hingga saat ini belum menemukan dua alat bukti yang menunjukkan adanya suap pada Wakil Kepala Korlantas Polri,
BERITA TERKAIT
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo