Polri Sudutkan Pengusaha Rekanan
Selasa, 07 Agustus 2012 – 22:16 WIB
Ia menyatakan dalam kasus korupsi ini, belum tentu para oknum perwira Polri ini menerima suap. Menurutnya, bisa saja mereka mengeluarkan kebijakan yang justru menguntungkan pengusaha yang memenangkan tender proyek.
"Tidak selalu terbukti dan terungkap ada orang dari panitia atau PPK-nya yang menerima suap. Bisa saja vendor atau yang menang tender diuntungkan dalam hal ini.
Jadi ini ya mohon untuk jangan berpikir seolah-olah bahwa korupsi itu sudah pasti terungkap adanya pejabat terima uang. Bisa karena kebijakannya orang lain diperkaya. Orang lain ya bisa pengusaha," jelasnya.
Pengusaha, kata dia, bisa saja mendapatkan aliran dana dalam jumlah besar dan lalu membuat harga yang tidak sesuai dengan pasaran. Selain itu, tututnya, bisa juga indikasi korupsi terjadi karena ada mekanisme proyek yang tidak sesuai dengan prosedur di Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
"Dugaan adanya penyuapan, harus ada pembuktian. Kita minta hormati asas praduga tak bersalah. Ada dua alat bukti yang dibutuhkan. Bisa juga dari temuan nanti dari pemeriksaan. Tapi sebelum alat bukti ada, tentu kita belum dapat simpulkan telah terjadi penyuapan pada orang-orang terkait (oknum Perwira Polri," jelasnya.
JAKARTA--Markas Besar Polri mengaku hingga saat ini belum menemukan dua alat bukti yang menunjukkan adanya suap pada Wakil Kepala Korlantas Polri,
BERITA TERKAIT
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap