Polri Sudutkan Pengusaha Rekanan

Polri Sudutkan Pengusaha Rekanan
Polri Sudutkan Pengusaha Rekanan

Meski belum terungkap, kata Boy, penyidik Bareskrim tetap akan menggunakan informasi dari saksi pengusaha Sukotjo Bambang (SB) dan Budi Santosa (BS)  sebagai jalan masuk mencari pembuktian.

Sukotjo dan Budi adalah dua pengusaha di proyek itu yang mengaku menitipkan uang miliaran rupiah untuk mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo. Uang dititipkan melalu sekretaris pribadi Djoko, Tiwi. Boy meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus tersebut.

"Selama ini di pemberitaan dugaan suap kan penyampaiannya baru sepihak dari Sukotjo. Tapi harus dibuktikan. Kalau tidak ada kita belum bisa menyimpulkan benar adanya sejumlah uang diberikan pada yang disebut SB," tegas Boy.

Saat ini Bareskrim Polri menjerat Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo  dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (flo/jpnn)

JAKARTA--Markas Besar Polri mengaku hingga saat ini belum menemukan dua alat bukti yang menunjukkan adanya suap pada Wakil Kepala Korlantas Polri,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News