Polri: Susno Itu Tersangka, Bukan Saksi
Terkait Rencana Perlindungan LPSK untuk Susno
Selasa, 25 Mei 2010 – 20:38 WIB

Polri: Susno Itu Tersangka, Bukan Saksi
JAKARTA - Mabes Polri belum mau mengambil sikap, terkait rencana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang ingin memberikan perlindungan terhadap Komjen (Pol) Susno Duadji. Pasalnya, Polri mengaku belum mengetahui aturan dan prosedur perlindungan itu. Selain itu, disebutkan bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Susno, sebelum bisa diberikan perlindungan oleh LPSK.
"Dan apa Susno menyetujui persyaratan itu? Kita tunggu nanti, baru Polri berikan tanggapan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Selasa (25/5).
Baca Juga:
Namun demikian menurut Edward, yang harus diperhatikan saat ini adalah bahwa status mantan Kabareskrim itu merupakan tersangka. Sementara katanya pula, lembaga (LPSK) itu melindungi saksi. Oleh karena itulah, Polri kini mengaku tengah mempelajari aturan-aturan seputar mekanisme perlindungan tersebut.
"Tapi yang jelas, Pak Susno itu ditahan sebagai tersangka, bukan sebagai saksi. Jadi, nanti jika saksi yang dilindungi juga statusnya sebagai tersangka, kita lihat nanti ketentuannya, seperti apa aturannya. Kami sedang mempelajari itu," tambahnya.
JAKARTA - Mabes Polri belum mau mengambil sikap, terkait rencana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang ingin memberikan perlindungan
BERITA TERKAIT
- Terpeleset, 3 Mekanik Tewas Terjatuh ke Sumur Limbah di Sumedang
- Digelar Serentak, Khataman Al-Qur’an NU Global Akan Menggema di Seluruh Dunia, Targetkan Rekor MURI
- Danone Indonesia Berkomitmen Sajikan Produk Halal & Tayib untuk Indonesia Lebih Sehat
- Gelar Bazar Murah di Subang, Waka MPR: Ringankan Beban Masyarakat
- Kritisi Lamanya Waktu Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran, ALFI: Sebuah Kemunduran
- Akun IG Dibajak & Digunakan untuk Menipu Pelanggan Bukber, Roemah Bamboe Lapor Polisi