Polri: Susno Itu Tersangka, Bukan Saksi

Terkait Rencana Perlindungan LPSK untuk Susno

Polri: Susno Itu Tersangka, Bukan Saksi
Polri: Susno Itu Tersangka, Bukan Saksi
Sebagai gambaran, Susno berpeluang dikeluarkan dari ruang rahanan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, tempatnya ditahan selama ini. Ini setelah LPSK berminat memberikan perlindungan terkait kapasitas Susno sebagai whistle blower dalam kasus Gayus Tambunan. Namun begitu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar Susno bisa dipindahkan ke safe house milik LPSK. Antara lain adalah bisa meyakinkan LPSK bahwa Susno mendapat perlakuan yang tidak layak selama dalam tahanan penyidik Polri.

Terkait hal ini, rencananya seusai sidang lanjutan pra-peradilan penahanannya, pengacara Susno akan bertemu dengan LPSK untuk menyerahkan persyaratan yang diperlukan. Hal itu seperti dijelaskan oleh Muhammad Assegaf, salah seorang pengacara Susno, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/5) sore. (zul/jpnn)
Berita Selanjutnya:
ANRI Targetkan Raih ISO 9001

JAKARTA - Mabes Polri belum mau mengambil sikap, terkait rencana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang ingin memberikan perlindungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News