Polri: Susno Itu Tersangka, Bukan Saksi
Terkait Rencana Perlindungan LPSK untuk Susno
Selasa, 25 Mei 2010 – 20:38 WIB
Sebagai gambaran, Susno berpeluang dikeluarkan dari ruang rahanan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, tempatnya ditahan selama ini. Ini setelah LPSK berminat memberikan perlindungan terkait kapasitas Susno sebagai whistle blower dalam kasus Gayus Tambunan. Namun begitu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar Susno bisa dipindahkan ke safe house milik LPSK. Antara lain adalah bisa meyakinkan LPSK bahwa Susno mendapat perlakuan yang tidak layak selama dalam tahanan penyidik Polri.
Baca Juga:
Terkait hal ini, rencananya seusai sidang lanjutan pra-peradilan penahanannya, pengacara Susno akan bertemu dengan LPSK untuk menyerahkan persyaratan yang diperlukan. Hal itu seperti dijelaskan oleh Muhammad Assegaf, salah seorang pengacara Susno, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/5) sore. (zul/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri belum mau mengambil sikap, terkait rencana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang ingin memberikan perlindungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Re Dukung Pengembangan SDM Industri Asuransi lewat Executive Training
- Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina