Polri Tahan 2 Tersangka Skandal Century
Sabtu, 24 November 2012 – 03:52 WIB
JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri menahan dua tersangka yang diduga terkait aliran dana Bank Century senilai Rp 1,4 triliun. Keduanya adalah Stevanus Farok dan Umar Muchsin. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (21/11) lalu.
"Keduanya sudah ditahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar saat dihubungi, Jumat (23/11).
Baca Juga:
Menurut Boy, Stevanus dan Umar ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penipuan dalam perkara PT Antaboga Delta Sekuritas. Stevanus diduga menerima uang senilai Rp4,6 miliar, sedangkan Umar menerima uang senilai Rp15,7 miliar. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010.
"Penahanan ini guna mempercepat proses penyitaan dan pengembalian aset milik negara sebesar Rp 1,4 triliun," sambung Boy.
JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri menahan dua tersangka yang diduga terkait aliran dana Bank Century senilai Rp 1,4 triliun. Keduanya adalah
BERITA TERKAIT
- Penanaman 5.000 Pohon Bakau untuk Mengembalikan Kawasan Pesisir yang Asri
- Menteri Airlangga Hartarto Terima Penghargaan Minister Lifetime Achievement Awards
- Dua Siswa Kembali Tewas, Ketua Komisi X DPR Sebut Literasi Dampak Kekerasan Rendah
- Kapolri Melantik Para Kapolda dan Kukuhkan 2 Jabatan Baru yang Diisi Komjen
- Sukses Membantu 1 Juta Pasien, LIGHThouse Raih Penghargaan Superbrands 2024
- Dinilai Jadi Perpustakaan Budaya, 2 Media Ini Raih Penghargaan di Ajang AKI 2024