Polri Tahan 2 Tersangka Skandal Century

Polri Tahan 2 Tersangka Skandal Century
Polri Tahan 2 Tersangka Skandal Century
JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri menahan dua tersangka yang diduga terkait aliran dana Bank Century senilai Rp 1,4 triliun. Keduanya adalah Stevanus Farok dan Umar Muchsin. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (21/11) lalu.

"Keduanya sudah ditahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar saat dihubungi, Jumat (23/11).

Menurut Boy, Stevanus dan Umar ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penipuan dalam perkara PT Antaboga Delta Sekuritas. Stevanus diduga menerima uang senilai Rp4,6 miliar, sedangkan Umar menerima uang senilai Rp15,7 miliar. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010.

"Penahanan ini guna mempercepat proses penyitaan dan pengembalian aset milik negara sebesar Rp 1,4 triliun," sambung Boy.

JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri menahan dua tersangka yang diduga terkait aliran dana Bank Century senilai Rp 1,4 triliun. Keduanya adalah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News