Polri Tahan 2 Tersangka Skandal Century
Sabtu, 24 November 2012 – 03:52 WIB

Polri Tahan 2 Tersangka Skandal Century
JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri menahan dua tersangka yang diduga terkait aliran dana Bank Century senilai Rp 1,4 triliun. Keduanya adalah Stevanus Farok dan Umar Muchsin. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (21/11) lalu.
"Keduanya sudah ditahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar saat dihubungi, Jumat (23/11).
Baca Juga:
Menurut Boy, Stevanus dan Umar ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penipuan dalam perkara PT Antaboga Delta Sekuritas. Stevanus diduga menerima uang senilai Rp4,6 miliar, sedangkan Umar menerima uang senilai Rp15,7 miliar. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010.
"Penahanan ini guna mempercepat proses penyitaan dan pengembalian aset milik negara sebesar Rp 1,4 triliun," sambung Boy.
JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri menahan dua tersangka yang diduga terkait aliran dana Bank Century senilai Rp 1,4 triliun. Keduanya adalah
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung