Polri Tahan 2 Tersangka Skandal Century
Sabtu, 24 November 2012 – 03:52 WIB
JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri menahan dua tersangka yang diduga terkait aliran dana Bank Century senilai Rp 1,4 triliun. Keduanya adalah Stevanus Farok dan Umar Muchsin. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (21/11) lalu.
"Keduanya sudah ditahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar saat dihubungi, Jumat (23/11).
Baca Juga:
Menurut Boy, Stevanus dan Umar ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penipuan dalam perkara PT Antaboga Delta Sekuritas. Stevanus diduga menerima uang senilai Rp4,6 miliar, sedangkan Umar menerima uang senilai Rp15,7 miliar. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010.
"Penahanan ini guna mempercepat proses penyitaan dan pengembalian aset milik negara sebesar Rp 1,4 triliun," sambung Boy.
JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri menahan dua tersangka yang diduga terkait aliran dana Bank Century senilai Rp 1,4 triliun. Keduanya adalah
BERITA TERKAIT
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini