Polri Tahan Penggugat Ijazah Presiden, Jokowi Dapat Pembelaan dari Teman Sekolah
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
Bambang yang kini telah ditahan merupakan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia menyebut ijazah S1 Jokowi yang didapat dari Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu.
Penetapan tersangka itu didasarkan pada konten yang disiarkan melalui akun Gus Nur 13 Official di YouTube.
Selain Bambang, polisi juga menetapkan pemilik akun, Gus Nur atau Sugik Nur Rahardja sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.
Pada Senin (17 Oktober 2022), Polri mengatakan kedua tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, mereka sudah ditahan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
Bambang Tri Mulyono sebagai penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Temui Jokowi di Solo, KKPG Dorong Gibran Jadi Kader Golkar
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup, Inas: Tuduhan OCCRP Tanpa Bukti
- Penggeledahan KPK di Rumah Hasto Pengalihan Isu OCCRP soal Jokowi?
- Aktivis Geruduk KPK, Minta Kasus Korupsi Jokowi dan Keluarganya Diusut